UMP 2025 di Banten Naik Jadi Rp 2.905.119
Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menyelesaikan pembahasan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
enaikan UMP tersebut telah disampaikan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, dan resmi disahkan.
Kenaikan UMP Banten untuk tahun 2025 tercatat sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan demikian, UMP 2025 Banten kini mencapai Rp 2.905.119,90.
“Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang
Penetapan UMP Banten, yang dikonfirmasi oleh Kepala Disnakertrans Banten, Sapto Kalnadi, di Serang, Rabu.
Keputusan tersebut menetapkan UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.119,90, seperti dilaporkan Antara, Rabu (11/12/2024).
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2025 telah ditetapkanpaling
sebesar Rp 2.905.119,90, yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan Provinsi Banten menyelesaikan pembahasan mengenai UMP 2025 Banten dan disahkan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024.
Kenaikan ini sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP Banten tahun sebelumnya.
Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten juga ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024. UMP sektoral 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari nilai UMP Banten, yang menghasilkan angka Rp 2.916.644,90.
Keputusan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja di Banten.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 naik 6,5% menjadi Rp2.905.119,90, berlaku bagi pekerja dengan
masa kerja kurang dari satu tahun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten juga mengalami kenaikan sebesar 6,5%, menjadi Rp2.916.644,90.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN)
2025 sebesar 6,5%, setelah melalui pembahasan dengan pimpinan buruh. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.