Syarat Usia dan Gaji Pengguna Paylater Berlaku Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater harus memenuhi batasan usia minimal 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta mulai tahun 2027. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa pengguna memiliki kemampuan finansial yang memadai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka. Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Ahmad Nasrullah, mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi risiko gagal bayar di kalangan pengguna paylater.
Ahmad menjelaskan bahwa batasan gaji Rp3 juta ditentukan berdasarkan studi rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia. Dengan menetapkan angka ini, OJK berharap pengguna paylater dapat membayar utang tepat waktu. “Kami mengambil angka ini dari rata-rata UMP. Ini merupakan angka yang kami anggap realistis untuk menjamin kemampuan pengguna dalam membayar,” ujarnya.
Sementara itu, batasan usia minimal 18 tahun dipilih untuk meminimalkan risiko gagal bayar di kalangan anak muda yang belum memiliki pengelolaan keuangan yang matang. Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mencegah generasi muda terjerat utang sejak dini. “Kami ingin memastikan bahwa mereka yang menggunakan layanan ini benar-benar sudah dewasa secara finansial,” tambahnya.
Potensi Percepatan Penerapan Kebijakan
Meskipun aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 2027, OJK membuka kemungkinan untuk mempercepat penerapannya jika industri sudah siap lebih awal. Ahmad menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat diterapkan sebelum waktu yang ditentukan jika ekosistem dan para pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan. “Kalau ternyata mereka sudah siap, katakanlah tahun ini, ya bisa saja kita terapkan lebih cepat,” jelas Ahmad.
OJK juga menekankan bahwa batasan gaji minimal Rp3 juta akan terus dievaluasi. Jika diperlukan, angka ini dapat disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi dan rata-rata UMP di masa mendatang. “Kami tetap akan memantau, tetapi untuk saat ini kami merasa angka Rp3 juta cukup ideal,” kata Ahmad.
Dengan kebijakan baru ini, OJK berharap dapat menciptakan ekosistem layanan paylater yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pada akhirnya, tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi pengguna, mencegah risiko gagal bayar, dan memastikan bahwa layanan paylater memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.