PPN 12 Persen Berlaku, Beli Barang Rp5 Juta Bayar Rp5,6 Juta
Jakarta, keuanganindonesia.com – Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa bagi konsumen. Meski demikian, sejumlah barang dan jasa tertentu tetap bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok dan layanan publik.
Simulasi Perhitungan PPN 12 Persen
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara menghitung pengenaan tarif PPN melalui rumus:
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) × Tarif PPN = Pajak yang Dibayar.
Contoh:
- Jika tarif PPN masih 11 persen dan harga barang adalah Rp5 juta, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,55 juta.
- Setelah tarif PPN naik menjadi 12 persen, pajak yang harus dibayar untuk harga barang yang sama adalah Rp600 ribu, sehingga total harga menjadi Rp5,6 juta.
“Kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya menambah harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen,” kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Sabtu (21/12).
Barang dan Jasa yang Tetap Bebas PPN
Meskipun kenaikan PPN berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, beberapa kategori tetap bebas dari pajak ini. DJP mencatat barang dan jasa berikut akan tetap bertarif 0 persen:
- Kebutuhan Pokok:
- Beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayuran.
- Jasa Publik:
- Jasa pelayanan kesehatan medis, pendidikan, angkutan umum darat dan air, serta persewaan rumah sederhana.
- Barang Lain:
- Buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, listrik, dan air minum.
Dampak Kebijakan PPN 12 Persen
Peningkatan tarif PPN akan berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa tertentu. Meski tambahan 1 persen terdengar kecil, hal ini bisa berdampak signifikan bagi konsumen dengan pengeluaran besar atau usaha kecil yang bergantung pada barang dan jasa kena pajak.
Di sisi lain, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan masyarakat secara keseluruhan, mengingat barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN.
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen mulai 2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perekonomian negara. Namun, masyarakat perlu menyesuaikan pengelolaan keuangan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan tanpa merasa terbebani. Dengan memahami simulasi perhitungan PPN ini, konsumen dapat lebih bijak dalam berbelanja di masa mendatang.