OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah di Indonesia

OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Keuanganindonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mencatatkan pertumbuhan signifikan pada industri keuangan syariah Indonesia.

OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah di Indonesia
OJK Perkuat Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat menguat sebesar 2,26% year to date (YTD). Sektor pembiayaan syariah juga mengalami pertumbuhan yang pesat dengan angka 11,94% year on year (YoY), diikuti oleh asuransi syariah yang tumbuh 7,25% YoY, dan piutang pembiayaan syariah yang naik 17,24% YoY.

Langkah OJK Untuk Memperkuat Sistem Jasa Keuangan Syariah

OJK berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan ini dengan memperkuat sistem jasa keuangan syariah (SJK) di masa mendatang. Berbagai langkah strategis telah dirancang, mulai dari peningkatan tata kelola hingga mendorong literasi keuangan syariah.

Penguatan Peraturan dan Pengawasan Syariah

Salah satu fokus utama OJK adalah memperkuat tata kelola di sektor perbankan syariah. OJK menyusun peraturan yang mendukung ketahanan dan daya saing sektor ini. Beberapa peraturan baru yang telah diterapkan antara lain:

  1. POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), yang bertujuan memperbaiki sistem pembelian surat berharga dan pengaturan batas waktu pencairan AYDA serta pengalihan piutang.

  2. POJK Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur Tata Kelola Syariah BPRS, khususnya dalam memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di dalam kebijakan pembiayaan.

Kolaborasi dengan Roadmap Pengembangan Industri Syariah

Peraturan-peraturan ini sejalan dengan program kerja yang termuat dalam Roadmap Pengembangan dan

Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR (RP2B) 2024-2027.

Kedua roadmap ini diharapkan dapat mendongkrak pengembangan perbankan dan industri BPR syariah yang lebih solid dan berkelanjutan.

Penerapan SEOJK untuk Memperkuat Tata Kelola

OJK juga memperkenalkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 yang mengatur penerapan tata kelola

syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah dalam memastikan kepatuhan syariah, manajemen risiko, audit internal syariah, serta kaji ulang eksternal.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, OJK juga mengeluarkan SEOJK Nomor 17/SEOJK.03/2024 tentang

Pelaporan Melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan Bagi BPRS. Surat edaran ini mengatur tata cara penyusunan laporan keuangan yang wajib dipublikasikan oleh BPRS, sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *