OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada 14 perusahaan pembiayaan atau

multifinance, 8 perusahaan modal ventura, dan 27 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending selama Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan

Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

Sanksi ini juga didasarkan pada hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024
OJK Beri Sanksi 14 Multifinance dan 27 Fintech Lending di Desember 2024

Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis,” ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (7/1/2025).

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi ini dapat mendorong pelaku industri di sektor Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Fintech Lending (PVML) untuk meningkatkan tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, industri ini diharapkan dapat berkinerja lebih baik dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian.

Agusman juga menegaskan bahwa pengawasan ketat yang dilakukan OJK tidak hanya bertujuan untuk memberi sanksi, tetapi juga membangun kesadaran bagi pelaku industri untuk mematuhi regulasi demi menjaga kepercayaan publik.

Kenaikan Sanksi di Desember 2024

Berdasarkan data OJK pada November 2024, pengenaan sanksi administratif pada Desember 2024 mengalami peningkatan.

Pada November, OJK memberikan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech P2P lending.

Jenis sanksi pada November terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis. Sementara pada Desember, jumlahnya meningkat menjadi 21 sanksi denda dan 84 sanksi peringatan tertulis.

Agusman menjelaskan bahwa kenaikan jumlah sanksi ini mencerminkan peningkatan pengawasan dan komitmen OJK untuk menindak pelanggaran, terutama yang dapat merugikan konsumen atau menurunkan integritas sektor keuangan.

Dengan peningkatan pengawasan dan penegakan kepatuhan, OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa

seluruh pelaku industri di sektor keuangan non-bank mematuhi peraturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat

meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

OJK juga berharap bahwa tindakan ini akan mendorong pelaku usaha untuk menerapkan tata kelola yang lebih baik dan transparan.

Melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan aturan, kami ingin menciptakan industri yang sehat, kompetitif, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” ujar Agusman.

Selain itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih layanan keuangan, baik dari multifinance maupun

fintech lending, dengan memastikan bahwa layanan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari risiko kerugian akibat layanan ilegal atau tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *