OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Keuanganindonesia.com – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerapkan ketentuan baru untuk

industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, khususnya mengenai kriteria peminjam dana atau borrower.

Dalam kebijakan terbaru ini, OJK menetapkan batas usia minimum untuk peminjam adalah 18 tahun atau telah menikah.

OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat
OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Selain itu, ada juga ketentuan yang menetapkan bahwa peminjam harus memiliki penghasilan minimum sebesar Rp 3 juta per bulan.

Kebijakan ini diambil untuk mengatasi masalah yang terkait dengan peminjam muda yang sering kali meminjam dana lebih banyak dibandingkan dengan penghasilan mereka.

Hal ini menyebabkan tingginya risiko gagal bayar, yang tentu merugikan baik pihak fintech lending maupun peminjam itu sendiri.

Menanggapi kebijakan ini, pengamat ekonomi digital Nailul Huda mengungkapkan bahwa pembatasan ini

diharapkan dapat mengurangi potensi gagal bayar, terutama di kalangan peminjam usia muda yang berusia di bawah 24 tahun. Dengan penghasilan yang terbatas, peminjam muda sering kali berisiko tinggi dalam membayar kembali pinjaman mereka.

Menurut Nailul, memasukkan variabel penghasilan sebagai salah satu kriteria dalam proses peminjaman dana akan memperbaiki sistem

credit scoring dan membantu menyeleksi peminjam yang mampu membayar pinjaman.

Ia menilai bahwa dengan adanya penghasilan minimum Rp 3 juta, risikonya dapat diminimalkan karena lebih banyak peminjam yang akan memenuhi syarat dan mampu membayar pinjaman mereka tepat waktu.

Dampak Pembatasan Peminjam dan Opsi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Namun, Nailul juga mengingatkan bahwa masih ada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan tetapi memiliki penghasilan di bawah Rp 3 juta.

Untuk itu, ia menyarankan agar OJK memberikan opsi bagi kelompok ini untuk tetap dapat

mengakses pinjaman dengan cara memperketat syarat. Salah satu solusi yang ia usulkan adalah dengan persetujuan orang tua atau dokumen yang sah, seperti surat pernyataan atau kartu keluarga sebagai bagian dari proses pembiayaan.

Selain itu, OJK juga mengatur kriteria bagi lender atau pemberi dana di sektor fintech lending. Batas usia minimum lender

adalah 18 tahun atau telah menikah, dan mereka dibedakan menjadi lender profesional dan non-profesional.

Lender profesional, seperti lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbadan hukum, memiliki penghasilan lebih dari Rp 500 juta per tahun, dan dapat menempatkan dana hingga 20% dari total penghasilan mereka pada satu penyelenggara fintech lending.

Sementara itu, lender non-profesional, yang merupakan individu dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun, hanya diperbolehkan menempatkan maksimal 10% dari total penghasilan mereka.

Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang adil di pasar fintech P2P lending, di mana peminjam

dapat mengakses pembiayaan secara bertanggung jawab dan lender dapat memberikan dana dengan pengawasan yang lebih ketat. Kebijakan ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2027, memberikan waktu bagi industri untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *