Dana Kelolaan Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 189,2 Triliun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek melaporkan pertumbuhan signifikan pada total dana kelolaan program Jaminan Pensiun (JP) hingga Desember 2024. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan bahwa total dana kelolaan JP mencapai Rp 189,2 triliun, tumbuh sebesar 19,1% secara year on year (YoY)..
Oni menjelaskan bahwa dana kelolaan program JP pada tahun 2025 sebagian besar akan tetap ditempatkan pada Surat Utang
Negara (SUN), sesuai dengan persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menempatkan minimal 50% Dana Jaminan Sosial pada instrumen tersebut. Strategi ini dirancang untuk menjaga likuiditas, solvabilitas, dan imbal hasil yang optimal, sambil menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang terukur.
BPJS Ketenagakerjaan menerapkan pendekatan Liability Driven Investing untuk memastikan ketersediaan dana yang memadai
guna memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, strategi Dynamic Asset Allocation juga digunakan
untuk menyesuaikan alokasi aset investasi, seperti saham, reksadana, surat utang, dan deposito, berdasarkan potensi imbal hasil yang menarik di masa depan.
“Kami akan menyesuaikan alokasi aset ke instrumen yang memberikan imbal hasil lebih optimal, sambil tetap memperhatikan
likuiditas, solvabilitas, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik,” kata Oni, Kamis (16/1/2025).
Namun, Oni juga menyoroti tantangan pada tahun 2025, termasuk ketidakpastian ekonomi global akibat risiko geopolitik, lambatnya
penurunan suku bunga global, dan volatilitas di pasar modal domestik. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melakukan mitigasi risiko secara maksimal.
Pertumbuhan Dana Kelolaan Secara Keseluruhan
Hingga Desember 2024, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 786,5 triliun, tumbuh sekitar 15% YoY dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan ini mencerminkan keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana untuk program-program lainnya, selain Jaminan Pensiun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, pertumbuhan
dana pensiun di Indonesia sangat bergantung pada program pensiun wajib yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, dan Asabri.
Ia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan aktif meningkatkan jumlah peserta melalui kampanye kesadaran dan kemudahan pendaftaran bagi pekerja formal dan informal.
“Semakin banyak pekerja yang terdaftar, kontribusi ke dalam program pensiun juga meningkat. Ini mendukung sasaran RPJMN 2025-2029 untuk menurunkan angka kemiskinan, mengurangi ketimpangan kesejahteraan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang dilakukan oleh program pensiun,” kata Ogi.
Dengan strategi yang terukur dan peningkatan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan optimis dapat terus memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja Indonesia sekaligus berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.