Bank Muamalat Ganti Dirut, Ini Sosok yang Baru

Bank Muamalat Ganti Dirut, Ini Sosok yang Baru

Pemegang saham berharap jajaran pengurus Bank Muamalat yang telah diberi kepercayaan mampu merealisasikan strategi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan untuk mendukung kemajuan Bank Muamalat di masa depan.

Bank Muamalat Ganti Dirut, Ini Sosok yang Baru
Bank Muamalat Ganti Dirut, Ini Sosok yang Baru

keuanganindonesia.com , Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) hari ini, yang menghasilkan keputusan penting untuk merombak susunan direksi demi mendukung strategi perusahaan ke depan.

Pelaksana Tugas Komisaris Utama Bank Muamalat sekaligus pemimpin RUPSLB, Andre Mirza Hartawan, menyampaikan bahwa rapat ini menyetujui pengangkatan Imam Teguh Saptono sebagai Direktur Utama yang baru. Selain itu, Kukuh Rahardjo juga ditunjuk sebagai Direktur Perseroan yang baru.

Dengan hasil keputusan RUPSLB, susunan pengurus perseroan kini adalah sebagai berikut

Susunan Pengurus Bank Muamalat Pasca RUPSLB

Berikut adalah susunan pengurus PT Bank Muamalat Indonesia Tbk setelah hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham L

Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua : S
  • Anggota : Siti
  • Anggota :

Dewan Komisaris

  • Komisaris Utama Independen : Sa
  • Komisaris Independen :
  • Komisaris :

Direksi

  • Direktur Utama: Imam Teg
  • Direktur Kepatuhan : Karno
  • Sutradara : Kukuh Rah

Andre Mirza Hartawan, selaku Komisaris, menyampaikan penghargaan kepada pengurus lama atas

kontribusinya yang telah mendukung perkembangan Bank Muamalat selama ini.

Ia juga mengucapkan selamat bergabung kepada jajaran pengurus baru dan berharap mereka dapat membawa Bank Muamalat ke arah pertumbuha

Semoga jajaran pengurus perseroan yang telah dipercaya dapat menjalankan strategi pertumbuhan bisnis

Bank Muamalat secara berkelanjutan, serta terus mengedepankan tata kelola

perusahaan yang baik,” ujar Andre Mirza Hartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2024).

Dalam RUPSLB ini, pemegang saham turut menyetujui rencana aksi pemulihan

(recovery plan) yang menjadi kewajiban regulator bagi seluruh bank umum, termasuk Bank Muamalat.

Hal ini sesuai dengan POJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan

dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.

aksi pemulihan ini dirancang untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi permasalahan

keuangan yang dapat terjadi di masa depan.

Selain itu, RUPSLB juga menyetujui dua mata acara lainnya, yaitu pengesahan asuransi

purna jabatan bagi pengurus lama dan pengurus baru, serta perubahan anggaran dasar perseroan

Perubahan anggaran dasar perseroan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan sejumlah peraturan baru yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *