LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum di Level 4,25%
keuanganindonesia.com JAKARTA – Meskipun Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin menjadi 5,75%, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4,25%. Keputusan ini akan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2024.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,75%, sedangkan untuk simpanan valuta asing (valas) di level 2,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut keputusan ini didasarkan pada dinamika perekonomian saat ini. LPS mempertimbangkan berbagai faktor, seperti penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas, kondisi likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih memadai untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
“Respon perbankan terhadap penurunan BI Rate masih lambat, untuk itu sulit jika langsung menurunkan tingkat bunga penjaminan. Makanya,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Purbaya juga menekankan bahwa kinerja industri perbankan saat ini cukup stabil dengan risiko yang terjaga, likuiditas yang memadai, serta permodalan yang solid. Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih bagi perbankan untuk mengelola suku bunga secara efektif.
Kebijakan BI dan Respons LPS
Sebelumnya, pada Rapat Dewan Gubernur BI yang digelar 14-15 Januari 2025, Bank Indonesia memangkas suku bunga acuan menjadi 5,75%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility turun 25 basis poin menjadi 5%, dan suku bunga Lending Facility turun menjadi 6,5%. Penurunan ini dilakukan BI sebagai respons terhadap gejolak pasar keuangan global.
Namun, LPS mengambil langkah yang berbeda dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan stabilitas di tengah dinamika pasar keuangan.
Impak terhadap Stabilitas Sistem Keuangan
Dengan mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level saat ini, LPS Pertahankan berharap dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, terutama dalam menghadapi potensi volatilitas di pasar keuangan. Selain itu, kebijakan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pemilik simpanan, sekaligus memastikan kepercayaan terhadap sistem perbankan tetap terjaga.
Keputusan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan dan mendukung perekonomian nasional, di tengah penyesuaian suku bunga acuan oleh Bank Indonesia.
Langkah LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan di level 4,25% merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah berbagai dinamika ekonomi dan pasar global. Dengan dukungan likuiditas dan kinerja perbankan yang solid, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa stabilitas keuangan dan perlindungan simpanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama LPS di tahun 2025.