Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Pinjaman online (pinjol) semakin berkembang pesat di Indonesia. Kondisi ini membuat masyarakat harus lebih waspada dalam memilih layanan pinjaman online agar terhindar dari risiko penipuan atau masalah hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar pinjol resmi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen.

Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025
Daftar 97 Pinjol Resmi OJK Terbaru, Berlaku Per Januari 2025

Hingga 21 Oktober 2024, terdapat 97 penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Namun, jumlah ini berkurang satu setelah OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree. Pencabutan izin ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas industri fintech di Indonesia.

Pentingnya Pinjol Resmi dan Upaya OJK

Pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena pelanggaran ekuitas minimum dan ketentuan lainnya yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja yang memburuk juga memengaruhi operasional perusahaan serta pelayanan kepada masyarakat.

OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan ekosistem fintech yang sehat. Dengan memastikan penyelenggara memiliki tata kelola yang baik, integritas tinggi, dan manajemen risiko memadai, konsumen dapat lebih percaya diri menggunakan layanan pinjol resmi. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya melindungi nasabah dari potensi kerugian akibat penyalahgunaan layanan fintech.

Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang sudah berizin guna menghindari risiko seperti bunga tinggi, denda berlebihan, atau kebocoran data pribadi. Untuk memastikan legalitas penyelenggara, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp di 081 157 157 157. Dengan melakukan pengecekan, konsumen dapat memastikan bahwa layanan yang digunakan aman dan terpercaya.

Selain itu, OJK terus mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih penyelenggara fintech lending yang legal. Hal ini dilakukan untuk mendukung perkembangan industri fintech yang berintegritas dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.

Dengan memilih pinjol resmi, konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik dalam bertransaksi. Ini juga membantu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas layanan sebelum menggunakan pinjaman online, demi keamanan dan kenyamanan Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *