Fintech & Aturan Baru Fintech Lending Ini Mulai Berlaku 1 Januari 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan penyesuaian terhadap aturan fintech lending yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Penyesuaian ini mencakup batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending, serta penguatan pengaturan untuk lender dan borrower. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem fintech yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Penyesuaian Bunga Fintech Lending
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyesuaian bunga bertujuan untuk mendukung pertumbuhan pembiayaan dari sektor fintech lending, khususnya bagi sektor produktif dan UMKM. Berikut adalah rincian penyesuaian bunga:
- Sektor Konsumtif:
- Tenor kurang dari 6 bulan: 0,3% per hari.
- Tenor lebih dari 6 bulan: 0,2% per hari.
- Pembiayaan Produktif Sektor Mikro dan Ultra Mikro:
- Tenor kurang dari 6 bulan: 0,275% per hari.
- Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1% per hari.
- Pembiayaan Produktif Sektor Kecil dan Menengah:
- Tenor kurang dari 6 bulan: 0,1% per hari.
- Tenor lebih dari 6 bulan: 0,1% per hari.
Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Aturan ini memungkinkan evaluasi berkala sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan industri fintech lending.
Penguatan Pengaturan untuk Lender dan Borrower
Selain penyesuaian bunga, OJK juga memperkuat pengaturan terkait lender dan borrower guna menciptakan ekosistem yang lebih berkualitas. Berikut adalah pengaturan baru yang akan diberlakukan:
- Kriteria Lender dan Borrower:
- Usia minimum lender dan borrower: 18 tahun atau sudah menikah.
- Penghasilan minimum borrower: Rp 3 juta per bulan.
- Klasifikasi Lender:
- Lender Profesional:
- Orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun.
- Maksimum penempatan dana: 20% dari total penghasilan tahunan pada satu platform fintech.
- Lender Non-Profesional:
- Orang perseorangan dalam negeri dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun.
- Maksimum penempatan dana: 10% dari total penghasilan tahunan pada satu platform fintech.
- Lender Profesional:
- Batas Pendanaan oleh Lender Non-Profesional:
- Porsi nominal outstanding pendanaan maksimum 20% dari total nominal outstanding pendanaan, yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
OJK juga meminta penyelenggara fintech lending untuk melakukan langkah mitigasi risiko agar pengaturan baru ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja mereka.
Aturan baru fintech lending yang berlaku mulai 1 Januari 2025 menjadi tonggak penting dalam penguatan industri fintech di Indonesia. Penyesuaian bunga dan pengaturan terkait lender serta borrower diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, melindungi konsumen, dan mendukung pertumbuhan sektor produktif. Dengan kebijakan ini, fintech lending diharapkan dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan inklusif.