Berapa Gaji Pengurus Kopdes Merah Putih? Ini Jawaban Menkop Budi Arie
Koperasi Desa Merah Putih atau Kopdes Merah Putih tengah menjadi sorotan publik setelah muncul pertanyaan mengenai transparansi dan struktur pendanaan, khususnya terkait gaji para pengurusnya.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap tata kelola dana publik dan organisasi yang bergerak
di sektor pemberdayaan desa. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
sekaligus Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi, akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Latar Belakang Kopdes Merah Putih
Kopdes Merah Putih merupakan inisiatif berbasis koperasi yang dibentuk dengan tujuan utama untuk meningkatkan kemandirian ekonomi
desa melalui digitalisasi dan pemberdayaan UMKM lokal. Organisasi ini bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Kominfo, dan telah menjalin kemitraan dengan ribuan desa di seluruh Indonesia.
Diresmikan pada 2023, Kopdes Merah Putih bertujuan menciptakan ekosistem digital desa yang menyeluruh
mencakup layanan internet, pelatihan digital, hingga pemasaran produk lokal berbasis teknologi.
Dengan struktur organisasi yang cukup kompleks dan menjangkau ribuan wilayah, tak heran jika publik mulai mempertanyakan bagaimana pendanaan dan pengelolaan anggaran koperasi ini dilakukan, termasuk berapa gaji para pengurusnya.
Klarifikasi Menkop Budi Arie Soal Gaji Pengurus
Dalam sebuah pernyataan resmi, Budi Arie menegaskan bahwa pengurus Kopdes Merah Putih tidak menerima gaji dari pemerintah atau dari dana publik. Ia menjelaskan bahwa organisasi ini
dibangun dengan semangat gotong royong dan swadaya, di mana sebagian besar aktivitas pengurus dilakukan secara sukarela atau dengan skema pembiayaan internal koperasi.
Tidak ada gaji dari negara untuk pengurus Kopdes Merah Putih. Semua pengurus bekerja dengan semangat pengabdian kepada masyarakat desa dan dengan pembiayaan mandiri dari koperasi itu sendiri,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers pada Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa meskipun ada biaya operasional dalam mengelola organisasi sebesar ini, pengeluaran tersebut dikelola secara transparan dan sesuai prinsip koperasi yang sehat.
Pembiayaan dari Skema Usaha dan Partisipasi Anggota
Menurut informasi dari situs resmi Kopdes Merah Putih, koperasi ini memperoleh pemasukan dari berbagai sumber usaha
termasuk layanan digitalisasi desa, pelatihan berbayar, pengelolaan platform e-commerce lokal
serta hasil kerja sama dengan mitra swasta. Dana-dana tersebut kemudian digunakan untuk membiayai operasional koperasi, termasuk insentif terbatas bagi pengurus inti yang menangani aspek teknis dan manajerial.
Namun demikian, tidak ada struktur gaji tetap sebagaimana di institusi pemerintahan.
Skema insentif ini bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi keuangan koperasi dari waktu ke waktu.
Budi Arie juga menekankan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Respons Terhadap Isu Transparansi
Meski Budi Arie telah memberikan klarifikasi, isu mengenai transparansi pendanaan tetap menjadi perhatian publik.
Beberapa pengamat menilai bahwa karena organisasi ini bersinggungan dengan program-program pemerintah dan menggunakan infrastruktur publik
seharusnya laporan keuangan dan struktur gaji, jika ada, diumumkan secara berkala kepada masyarakat.
Sebagai tanggapan, Kopdes Merah Putih mengaku sedang menyusun laporan tahunan yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Laporan ini akan mencantumkan seluruh arus kas masuk dan keluar, termasuk penggunaan dana operasional dan pengelolaan kegiatan pelatihan serta pendampingan desa digital.
Pentingnya Transparansi dalam Organisasi Publik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rika Hernasari, mengatakan bahwa transparansi dalam organisasi seperti
Kopdes Merah Putih menjadi sangat penting, terutama karena perannya yang strategis dalam pemberdayaan masyarakat desa.
“Organisasi yang memiliki hubungan erat dengan program pemerintah, walaupun tidak didanai secara langsung, tetap memiliki kewajiban moral dan sosial untuk menjelaskan sumber dan penggunaan dananya,” ujar Rika.
Ia menambahkan bahwa akuntabilitas publik adalah fondasi utama agar kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan desa tetap tinggi.
Baca juga:Bank Mega Syariah Guyur Pembiayaan Sindikasi Rp 500 Miliar ke Bumi Resource (BRMS)
Kesimpulan
Gaji pengurus Kopdes Merah Putih menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan, tetapi klarifikasi
dari Menkop Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa tidak ada gaji tetap yang bersumber dari dana negara.
Pengurus bekerja berdasarkan prinsip koperasi, dengan semangat pengabdian dan pembiayaan yang bersifat internal serta fleksibel.
Meski demikian, tuntutan akan transparansi tetap harus direspons secara terbuka.
Dengan menyampaikan laporan keuangan secara berkala dan memperjelas struktur insentif, Kopdes
Merah Putih bisa menjadi model organisasi pemberdayaan yang terpercaya dan berkelanjutan sesuai semangat gotong royong yang menjadi identitas bangsa.