AXA Mandiri Sedang Mempersiapkan Pemisahan Unit Usaha Syariah
JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) memastikan akan melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

AXA Mandiri Sedang Mempersiapkan Pemisahan Unit Usaha Syariah
Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo Kusuma, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan OJK.
“Kami sedang mempersiapkan dan mengikuti tahun yang ditentukan oleh OJK, yaitu 2026,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).
AXA Mandiri Fokus Mengembangkan Pasar Syariah
Handojo menjelaskan bahwa AXA Mandiri terus mengembangkan dan mencari peluang baru di pasar syariah. Untuk memastikan keberhasilan spin off ini, pihaknya akan menyiapkan infrastruktur yang optimal guna memasuki pasar syariah dengan strategi yang lebih matang.
Langkah ini sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk asuransi berbasis syariah yang semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Rencana Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) di Industri Asuransi
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa hingga saat ini ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) atau rencana spin off UUS.
Dari total 41 perusahaan tersebut:
- 29 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru.
- 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio unit syariah mereka kepada perusahaan asuransi syariah lainnya.
Pada tahun 2026, diperkirakan akan ada 10 perusahaan yang mendirikan perusahaan asuransi syariah baru dan 2 perusahaan yang akan mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan lain.
BACA JUGA:Intip Panduan Penukaran Valas dan Tingkat Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (11/3)
Tren Spin Off Asuransi Syariah di Indonesia
OJK telah mewajibkan seluruh perusahaan yang memiliki Unit Usaha Syariah untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat tahun 2026. Hal ini bertujuan untuk mendorong kemandirian dan pertumbuhan sektor asuransi syariah agar tidak lagi bergantung pada induk usaha konvensional.
Pada tahun 2024, terdapat 1 perusahaan yang telah menyelesaikan spin off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
Selain itu:
- 1 perusahaan sedang dalam proses finalisasi pengalihan portofolio unit syariah.
- 1 perusahaan lain sedang dalam proses penghentian kegiatan usaha unit syariah.
Tantangan dan Peluang Pasar Asuransi Syariah
- Kesiapan modal dan infrastruktur untuk mendukung operasional perusahaan asuransi syariah baru.
- Edukasi dan literasi keuangan syariah kepada masyarakat agar lebih memahami produk-produk asuransi berbasis syariah.
- Persaingan dengan perusahaan asuransi konvensional yang sudah lebih mapan dan memiliki basis pelanggan yang lebih besar.
Meski demikian, potensi pasar asuransi syariah di Indonesia sangat besar, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan mulai beralih ke produk keuangan berbasis syariah.
Dengan strategi yang matang dan dukungan kebijakan yang kuat, diharapkan langkah spin off UUS yang dilakukan AXA Mandiri dan perusahaan lainnya dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia.