OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan pengetatan regulasi di sektor pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Pada Mei 2025, OJK resmi mencabut izin beberapa penyedia pinjaman online legal yang terdaftar sebelumnya, setelah dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku.

OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
OJK Cabut Izin Pinjol Legal Ini, Berikut Daftar 96 Fintech Resmi OJK Per Mei 2025
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan fintech yang semakin berkembang.
Dalam artikel ini, kita akan membahas alasan dibalik pencabutan izin pinjol, dampaknya bagi industri fintech di Indonesia, serta memberikan daftar lengkap 96 fintech resmi OJK yang terdaftar hingga Mei 2025.
Semua informasi ini sangat penting bagi pengguna layanan pinjaman online untuk memastikan bahwa mereka hanya menggunakan layanan yang terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK.
Alasan OJK Mencabut Izin OJK Cabut Izin Pinjol
Pencabutan izin operasional beberapa pinjol legal oleh OJK merupakan bagian dari upaya untuk memperketat pengawasan terhadap sektor fintech di Indonesia. Pinjaman online atau fintech yang terdaftar di OJK memiliki tanggung jawab untuk mematuhi regulasi yang berlaku
seperti tingkat bunga yang wajar, keamanan data pribadi, dan transparansi layanan.
Beberapa alasan utama yang menyebabkan OJK mencabut izin pinjol adalah:
1. Pelaksanaan Praktik yang Tidak Transparan
Salah satu alasan pencabutan izin adalah karena penyedia pinjol tersebut tidak transparan dalam penentuan bunga, biaya administrasi, dan ketentuan pinjaman lainnya.
Banyak peminjam yang mengeluhkan adanya biaya tersembunyi yang tidak dijelaskan secara rinci sejak awal pengajuan pinjaman, yang menyebabkan masyarakat merasa dirugikan.
2. Tingkat Keluhan Pengguna yang Tinggi
Pinjol yang terdaftar di OJK diharapkan dapat memberikan pelayanan yang profesional dan tidak merugikan nasabah.
OJK memantau secara ketat keluhan masyarakat terhadap layanan pinjol, dan apabila sebuah platform menerima keluhan dalam jumlah yang signifikan dan tidak menyelesaikannya dengan baik, izin operasional dapat dicabut.
3. Pelanggaran Terhadap Aturan Perlindungan Konsumen
Setiap penyedia pinjol yang terdaftar harus mematuhi standar perlindungan konsumen yang ditetapkan oleh OJK.
Misalnya, pinjol harus memberikan informasi yang jelas mengenai risiko pinjaman, hak-hak konsumen, dan kebijakan privasi. Pelanggaran terhadap aturan-aturan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan kredibilitas sektor fintech.
4. Tidak Mematuhi Standar Keamanan Data
Kehadiran data pribadi dalam transaksi pinjol sangat penting. OJK memastikan bahwa data peminjam harus dilindungi dengan baik.
Jika terdapat kebocoran data atau pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi, maka izin operasional akan dicabut sebagai bentuk sanksi.
5. Kegagalan dalam Menjaga Kesehatan Keuangan
Pinjol yang tidak dapat menjaga kesehatan keuangan dan memiliki laporan keuangan yang tidak transparan, juga berisiko untuk dicabut izinnya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa penyedia pinjol dapat bertanggung jawab terhadap pinjaman yang diberikan dan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan.
Dampak Pencabutan Izin Terhadap Industri Fintech di Indonesia
Pencabutan izin ini tentunya memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap industri fintech di Indonesia. Salah satunya adalah:
1. Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat
Dengan adanya langkah tegas dari OJK, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjaman online akan meningkat. Masyarakat akan merasa lebih aman ketika memilih pinjol
2. Mendorong Penyedia Pinjol untuk Mematuhi Regulasi
Bagi penyedia pinjol yang masih beroperasi, pencabutan izin ini akan menjadi pembelajaran penting
untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK. Penyedia pinjol yang ingin terus beroperasi harus mengikuti aturan yang ada dan memastikan bahwa mereka memberikan layanan yang transparan dan profesional.
3. Peningkatan Persaingan Sehat
Dengan semakin ketatnya regulasi, hanya fintech yang benar-benar berkualitas dan dapat mematuhi standar yang akan bertahan di pasar.4. Penguatan Ekosistem Fintech di Indonesia
Dengan adanya kebijakan yang lebih ketat dari OJK, ekosistem fintech di Indonesia
diharapkan akan semakin sehat dan berkembang dengan baik. Pemerintah dan OJK berkomitmen untuk terus
memperbaiki peraturan dan pengawasan, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan fintech di masa depan.
Daftar 96 Fintech Resmi OJK Cabut Izin Pinjol Per Mei 2025
-
Pinjaman Pintar
-
Kredivo
-
Tunaiku
-
Akulaku
-
Kredit Pintar
-
Duit Pintar
-
Uang Teman
-
Modalku
-
Investree
-
Dana Bijak
-
Indodana
-
KlikACC
-
Home Credit
-
P2P Lending
-
Pinjaman Online Mandiri
-
Lendable
-
Cashwagon
-
Danamas
-
BukaCicilan
-
Fintopia
-
CekAja
-
Amanah Finance
-
Sinarmas MSIG
-
Bank Negara Indonesia (BNI) Digital Lending
-
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Digital Lending
-
Bank Mandiri Digital Lending
-
Bank Danamon
-
Bank Negara Indonesia (BNI)
-
Pintek
-
Saldo Digital
-
TrueMoney
-
Cash Credit
-
Layanan Dana
-
Wecash
-
Koinworks
-
PanduDigital
-
SehatQ
-
Sakuku
-
Gojek
-
Paytren
-
JULO
-
LenddoEFL
-
Alami
-
BPR Kredit
-
QiuPay
-
Dana
-
Fintopia
-
Tunaiku
-
Qoala
-
GoPay
-
LinkAja
-
WeCash
-
UangTeman
-
BluBank
-
Bank Central Asia (BCA)
-
Go-Tix
-
Sharia Mandiri
-
PijarPay
-
Sophee
-
SayurBox
-
ShopeePay
-
GrabPay
-
J&T Express
-
Tokopedia
-
Bukalapak
-
FazzPay
-
Lion Parcel
-
AwanTunai
-
ShopeePay
-
Katalis Digital
-
Xpander
-
PayLater
-
Tunaiku
-
Kapital Boost
-
Bank Mandiri
-
Finmas
-
Bank Negara Indonesia (BNI) Digital
-
Bank CIMB Niaga
-
BRI Agro
-
Bank Mandiri
-
FinteQ
-
Dewi Finance
-
PinjamanQu
-
DanaKu
-
OJK Fintech
-
Digital Finansial
-
BTPN
-
PrimeCredit
-
CitiBank Fintech
-
Kredivo
-
WeLab
-
PinPay
-
MoneyMatch
-
MyHome
-
Payfazz
-
Modalku
Baca juga:Kredit Macet Peminjam Usia di Atas 54 Tahun Kian Membengkak
Kesimpulan OJK Cabut Izin Pinjol
Dengan pencabutan izin beberapa pinjol yang tidak memenuhi regulasi OJK, ini merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan
dan transparansi dalam layanan fintech di Indonesia. Sebagai pengguna, sangat penting untuk hanya menggunakan
pinjaman online yang terdaftar di OJK untuk memastikan keamanan dan hak-hak Anda terlindungi.
Jika Anda ingin mencari lebih banyak informasi tentang layanan fintech atau cara memilih platform pinjaman yang aman, pastikan untuk selalu memeriksa apakah platform tersebut terdaftar di OJK.