KEUANGANINDONESIA | Berita Keuangan, Sumber Informasi Terbaru disini. KEUANGAN OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion



 

OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat satu pun lembaga jasa keuangan

yang secara resmi mengajukan permohonan izin usaha untuk kegiatan di bidang bullion.

Pernyataan ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian terhadap komoditas logam mulia, khususnya emas dan perak, sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.

OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

OJK Sebut Belum Ada Lembaga Jasa Keuangan yang Ajukan Permohonan Izin Usaha Bullion

Dalam beberapa waktu terakhir, bullion atau perdagangan logam mulia dalam bentuk batangan, koin, atau produk lainnya

memang mulai menarik perhatian investor, baik individu maupun institusional. Namun,

berdasarkan data OJK per April 2025, tidak ada entitas lembaga jasa keuangan yang tercatat melakukan

pengajuan izin usaha resmi untuk kegiatan tersebut.

VENUS4D Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha bullion? Mengapa sektor jasa keuangan masih belum terlihat aktif dalam menjajaki peluang di bidang ini? Dan bagaimana implikasi pernyataan

OJK terhadap prospek investasi logam mulia di Indonesia? Artikel ini akan membahas secara mendalam seluruh aspek terkait isu tersebut.


Apa Itu Usaha Bullion? OJK Sebut

Secara umum, bullion merujuk pada logam mulia yang diperdagangkan dalam bentuk batangan atau koin, biasanya emas dan perak, yang memiliki kadar kemurnian tinggi.

Di pasar global, perdagangan bullion sudah menjadi instrumen investasi utama, terutama sebagai aset lindung nilai (hedging asset) terhadap inflasi dan ketidakstabilan pasar finansial.

Usaha bullion melibatkan sejumlah aktivitas, mulai dari penyimpanan (vaulting), penjualan ritel, perdagangan besar,

jasa kustodian, hingga investasi dan pencetakan produk logam mulia. Kegiatan ini memerlukan standar tinggi terkait keamanan, transparansi, serta perlindungan konsumen.

Di Indonesia, sektor ini belum berkembang secara optimal. Meskipun logam mulia seperti emas cukup populer di kalangan masyarakat, namun belum banyak pelaku lembaga keuangan yang secara khusus

mengelola bisnis ini sebagai lini usaha utama atau tersertifikasi penuh di bawah pengawasan OJK.


OJK: Belum Ada Permohonan Izin Usaha Bullion

Dalam keterangannya kepada media, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, menyampaikan bahwa lembaga tersebut belum menerima pengajuan izin usaha bullion dari entitas lembaga keuangan, baik bank, perusahaan pembiayaan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan alternatif lainnya.

Padahal, OJK telah menetapkan sejumlah aturan dasar yang memungkinkan lembaga jasa keuangan terlibat

dalam aktivitas bullion, selama memenuhi persyaratan tertentu, termasuk manajemen risiko, tata kelola perusahaan, serta perlindungan konsumen.

Hal ini menandakan bahwa meskipun regulasi dan kerangka hukum telah disiapkan, sektor jasa keuangan

Baca juga: BRI Insurance Targetkan Premi Rp4,5 Triliun pada 2025

masih belum sepenuhnya siap atau belum melihat potensi ekonomi yang cukup signifikan untuk segera masuk ke industri bullion.


Mengapa Lembaga Keuangan Belum Masuk ke Usaha Bullion?

Ada sejumlah alasan yang dapat menjelaskan mengapa sektor jasa keuangan Indonesia masih belum mengambil langkah aktif dalam mengembangkan usaha bullion:

  1. Regulasi dan Perizinan yang Ketat
    Usaha bullion membutuhkan persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keamanan, sistem penyimpanan berstandar internasional, serta pelaporan yang transparan. Banyak lembaga mungkin masih mengkaji kelayakan investasi di bidang ini sebelum mengajukan izin.

  2. Tingkat Permintaan yang Terbatas
    Meskipun emas cukup populer di masyarakat, permintaan terhadap layanan jasa bullion secara profesional (seperti kustodian emas

  3. perdagangan digital logam mulia, atau layanan spot trading emas) masih terbatas dibandingkan negara lain seperti Singapura atau Swiss.

  4. Tingginya Biaya Operasional dan Infrastruktur
    Memulai usaha bullion tidak hanya membutuhkan modal besar, tetapi juga infrastruktur khusus seperti sistem keamanan tingkat tinggi, gudang penyimpanan, serta teknologi pendukung untuk transaksi dan pengawasan.

  5. Kurangnya Edukasi dan Sosialisasi
    Masyarakat umum mungkin belum sep

  6. enuhnya memahami produk investasi berbasis bullion secara mendalam. Hal ini membuat lembaga keuangan lebih berhati-hati dalam menyediakan produk yang masih tergolong niche tersebut.


Potensi dan Prospek Usaha Bullion di Indonesia

Meskipun belum banyak dimanfaatkan, potensi usaha bullion di Indonesia sejatinya cukup besar.

Indonesia merupakan salah satu produsen emas terbesar di dunia dan memiliki budaya kuat dalam menyimpan emas sebagai bentuk tabungan dan investasi.

Selain itu, meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, fluktuasi nilai tukar, serta krisis geopolitik membuat banyak investor institusional mencari instrumen safe haven, di mana logam mulia seperti emas memiliki posisi penting.

Beberapa peluang yang dapat dikembangkan antara lain:

  • Digitalisasi Perdagangan Emas
    Fintech dapat menciptakan platform investasi emas digital dengan minimum pembelian yang rendah, yang menyasar generasi muda.

  • Jasa Kustodian dan Safe Deposit Box
    Layanan penyimpanan emas bagi nasabah pribadi atau institusi bisa menjadi lini bisnis tambahan bagi bank atau perusahaan keuangan.

  • Pembiayaan Berbasis Emas
    Produk pembiayaan dengan jaminan emas dapat dikembangkan lebih lanjut untuk pasar UMKM dan ritel.

  • ETF Berbasis Bullion
    Penerbitan reksa dana atau ETF berbasis logam mulia bisa menjadi salah satu inovasi yang menjembatani investor pasar modal dengan aset riil.


Tanggapan Pelaku Industri dan Pengamat

Sejumlah pelaku industri menyambut baik langkah OJK yang membuka peluang usaha bullion secara resmi, namun mengakui bahwa langkah awal memang tidak mudah. Direktur sebuah perusahaan i

nvestasi menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan membuka unit usaha bullion, namun masih memerlukan kepastian hukum, mitigasi risiko, serta potensi pasar yang kuat.

Sementara itu, pengamat pasar modal menyarankan agar pemerintah dan OJK lebih aktif dalam melakukan

edukasi publik dan sosialisasi mengenai potensi usaha bullion. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem yang mendukung serta memacu inovasi sektor keuangan berbasis komoditas.


Penutup

Untuk itu, sinergi antara regulator, pelaku industri, serta edukasi publik menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem usaha bullion yang sehat dan kompetitif.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *