OJK Susun Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Bullion

OJK Susun Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bullion

Jakarta, KeuanganIndonesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah, pelaku industri, dan berbagai pihak terkait untuk mendukung kegiatan usaha bullion sebagai bagian penting dalam sektor jasa keuangan Indonesia.

OJK Susun Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Bullion
OJK Susun Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Bullion

Penyusunan Roadmap Jangka Panjang

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun roadmap guna mengembangkan dan memperkuat kegiatan usaha bullion. Upaya ini melibatkan kerja sama intensif dengan sejumlah lembaga terkait.

“Roadmap ini diharapkan dapat memberikan gambaran visi jangka panjang untuk kegiatan bullion di Indonesia, termasuk target, strategi, serta program kerja yang akan dilaksanakan demi mencapai tujuan yang diharapkan,” jelas Agusman dalam konferensi pers RDK OJK pada Jumat (13/12).

Rencana Pembentukan Dewan Emas Nasional

OJK juga mengungkapkan bahwa roadmap tersebut akan mencakup rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Agusman menambahkan bahwa Dewan Emas Nasional akan menjadi komponen penting dalam membangun ekosistem bullion yang terintegrasi.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan PVML OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa saat ini Dewan Emas Nasional belum terbentuk. Ia menyebutkan bahwa dewan ini nantinya akan melibatkan sejumlah lembaga, seperti OJK, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan.

Peran Dewan Emas Nasional

Nasrullah menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Emas Nasional bukan hal baru, mengingat negara lain yang memiliki ekosistem bullion serupa juga menggunakan struktur ini. Dewan tersebut akan bertugas merancang regulasi dan mengawasi implementasinya di Indonesia.

“Dewan Emas Nasional akan menjadi penggerak utama dalam memastikan regulasi di ekosistem bullion berjalan secara efektif,” ujar Nasrullah dalam webinar mengenai POJK Nomor 17 Tahun 2024 pada Senin (9/12).

POJK Nomor 17 Tahun 2024: Landasan Hukum Usaha Bullion

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Lingkup Kegiatan Usaha Bullion

Kegiatan usaha bullion mencakup berbagai aktivitas di sektor emas, seperti simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta aktivitas terkait lainnya yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *