KEUANGANINDONESIA | Berita Keuangan, Sumber Informasi Terbaru disini. FINTECH Asuransi Kredit Fintech Lending Segera Hadir, Ini Skema yang Dikaji

Asuransi Kredit Fintech Lending Segera Hadir, Ini Skema yang Dikaji



Asuransi Kredit Fintech Lending Segera Hadir, Ini Skema yang Dikaji

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang produk asuransi khusus untuk sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending, guna menjawab tantangan risiko yang ada dalam industri ini. Produk asuransi yang sedang dipertimbangkan adalah

Asuransi Kredit Fintech Lending Segera Hadir, Ini Skema yang Dikaji

Asuransi Kredit Fintech Lending Segera Hadir, Ini Skema yang Dikaji

asuransi kredit, yang berfungsi untuk melindungi investor atau lender dari risiko gagal bayar atau kerugian yang mungkin timbul dalam kegiatan pendanaan di platform fintech lending.

Sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri fintech di Indonesia, langkah ini bertujuan untuk memberi rasa aman kepada para lender dan memitigasi risiko yang terlibat dalam proses peminjaman dana.

Asuransi Kredit dalam Industri Fintech Lending

Industri fintech lending, yang memungkinkan pinjaman langsung antara lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam), telah berkembang pesat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun memberikan kemudahan akses pinjaman, sektor ini tidak lepas dari risiko, terutama terkait dengan kegagalan pembayaran dari borrower yang pada akhirnya dapat merugikan lender.

Oleh karena itu, OJK berencana untuk menghadirkan produk asuransi kredit yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut, memastikan kelangsungan sektor fintech lending di Indonesia.

Baca juga:Cermati Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI Hari Ini Kamis (27/3)

Potensi Skema Risk Sharing dalam Implementasi Asuransi Kredit

Dalam rancangannya, OJK mempertimbangkan penerapan skema risk sharing atau pembagian risiko yang lebih merata antara perusahaan asuransi dan platform fintech lending.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa kemungkinan pembentukan konsorsium antara perusahaan-perusahaan asuransi akan sangat membantu dalam merancang produk asuransi kredit ini.

Konsorsium ini akan mengumpulkan berbagai perusahaan asuransi untuk bersama-sama merumuskan solusi yang adil dan efektif dalam menjalankan skema risk sharing.

Sebagai contoh, dalam diskusi yang dilakukan, sistem risk sharing yang ada mengacu pada praktik yang dilakukan oleh perbankan, di mana bank menanggung sekitar 70%-75% dari risiko, sementara sisanya dibebankan pada platform fintech lending.

Proses Pembahasan dan Finalisasi Produk Asuransi

Kuseryansyah, Kepala Hubungan Masyarakat AFPI, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai produk asuransi kredit ini melibatkan OJK dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Dalam tahap perumusan, satu hal yang juga menjadi perhatian adalah soal tarif premi asuransi kredit tersebut.

Kuseryansyah mengungkapkan bahwa tarif premi masih dalam tahap diskusi. Jika tarif premi terlalu tinggi,

hal tersebut dapat membebani lender atau investor, yang bisa saja mengurangi minat

mereka untuk bergabung dalam platform fintech lending.

Sebaliknya, jika tarif premi terlalu rendah, perusahaan asuransi mungkin tidak akan mendapatkan keuntungan

yang cukup untuk menanggung risiko pembiayaan yang terjadi di sektor fintech lending.

Oleh karena itu, kedua belah pihak harus bekerja sama untuk menemukan tarif yang seimbang dan sesuai dengan kebutuhan industri.

Opsi Asuransi yang Diberikan kepada Lender

Salah satu poin penting dalam implementasi produk asuransi kredit untuk fintech lending adalah sifat dari produk itu sendiri.

maka platform harus mencari solusi yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka.

Di sisi lain, pengaturan ini juga memastikan bahwa perusahaan fintech lending tidak terbebani dengan

Proyeksi dan Harapan ke Depan

Kuseryansyah optimistis bahwa produk asuransi kredit untuk fintech lending dapat terealisasi dalam waktu dekat,

bahkan tahun ini, asalkan tidak ada kendala besar yang menghambat proses pembahasan teknis antara OJK, AFPI, dan AAUI.

Selain itu, OJK juga terus mendorong komunikasi yang lebih intens antara industri asuransi dan fintech lending untuk

memastikan bahwa perusahaan asuransi memahami model bisnis fintech lending serta risiko yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan,

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman,

Kesimpulan

Pengenalan produk asuransi kredit untuk fintech Dengan adanya produk ini, para lender akan mendapatkan perlindungan tambahan terhadap risiko

yang ada, sementara platform fintech lending dapat berkembang lebih stabil dengan mengurangi dampak risiko yang tidak terduga.

Meskipun produk ini masih dalam tahap

perumusan, harapan besar ada pada keberhasilan

implementasi asuransi kredit ini untuk mendukung pertumbuhan

dan keberlanjutan sektor fintech lending di Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *